Laporan Indonesia Merupakan Bagian Mekanisme Akuntabilitas Upaya Pemajuan dan Perlindungan HAM

By Admin

nusakini.com--Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan acara "Konsultasi Nasional Pelaporan Indonesia pada Badan Traktat HAM Internasional dan Mekanisme Universal Periodic Review (UPR)" pada tanggal 14-15 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta.

Acara tersebut melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan terkait meliputi Kementerian/Lembaga, Badan Legislatif, Lembaga Masyarakat Madani, akademisi, dan kalangan media. Selain sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik dan mekanisme dialog inklusif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, penyelenggaraan konsultasi nasional juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepemilikan publik terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tanah air. 

Dalam sesi pembukaan Konsultasi Nasional, Direktur Ham dan Kemanusiaan – Kementerian Luar Negeri, Dicky Komar, yang mewakili Direktur Jenderal Multilateral, menyampaikan bahwa laporan berkala Indonesia pada Badan Traktat HAM dan mekanisme Universal Periodic Review Dewan HAM PBB memiliki nilai strategis, sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas Pemerintah Indonesia dalam upaya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM, baik terhadap publik nasional maupun masyarakat internasional. 

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM – Kementerian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi menyampaikan bahwa penyusunan empat laporan nasional merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015 – 2019, yang dalam salah satu strateginya adalah menyiapkan bahan pelaporan implementasi instrumen internasional HAM yang telah diratifikasi Indonesia. Disampaikan pula kiranya pembahasan faktual maupun hasil dari penyusunan laporan nasional dimaksud dapat dipahami oleh Kementerian/Lembaga terkait hingga ke tingkat di daerah, lembaga masyarakat madani dan pemangku kepentingan lainnya. Ditambahkan oleh Mualimin, bahwa pencapaian HAM di Indonesia merupakan collective responsibility seluruh pemangku kepentingan di tanah air. (p/ab)